Senin, 30 Juni 2014


Batu Kalimaya/Opal

Sekilas tentang Kalimaya/Opal :

Kalimaya adalah jenis batu permata (batu mulia) dari kelompok opal, yaitu mineral silika dengan formula SiO2.nH2O. Tidak berbentuk Kristal seperti kuarsa (amorf), mempunyai tingkat kekerasan 5.5 sd 6,5 pada skala Mohs.

Daerah Asal :

Australia (Terbaik)
Indonesia – Banten
Afrika - Ethiopia
Amerika Selatan

Jenis-jenis :
1. Opal biasa (common opal)            : BIASANYA berasal dari Australia, yaitu Opal yang tidak menunjukkan permainan warna sama sekali.












Contoh Common Opal 




2. Opal putih/susu (white opal)        : BIASANYA berasal dari Australia, yaitu opal berwarna putih susu atau abu-abu, hanya memiliki sedikit permainan warna atau tidak ada sama sekali.   


Contoh White Opal tanpa Permainan Warna              Contoh White Opal dengan Permainan warna
            
            

3. Opal hitam (black opal)    : BIASANYA berasal dari Australia, yaitu opal berwarna agak gelap kehitaman atau kecokelatan dengan permainan warna, sehingga membuatnya lebih kontras.













Contoh Opal Hitam

                                   

4. Matrix/Boulder opal         : Opal yang masih menempel pada batuan sebagai garis atau bercak-bercak warna.















Contoh Matrix/Boulder Opal


5. Opal Api (Fire opal)          : BIASANYA berasal dari Amerika Selatan & afrika,  Yaitu opal tembus pandang atau sedikit tembus pandang berwarna merah, kuning, Orange atau kecoklatan dengan sedikit permainan warna atau tidak ada sama sekali.
Ada kembangnya atau bentuk Star-nya


Contoh Opal Fire Merah                                                Contoh Opal Fire Kuning      

       

  Contoh Opal Fire Coklat                                                 Contoh Opal Fire Orange


 6. Opal Kristal (Cristal Opal)           : BIASANYA berasal dari Banten, yaitu batu Opal yang CENDERUNG Transparan & penuh dengan permainan Warna seperti Kristal.












Contoh Cristal Opal


7. Opal Teh (Tea Opal)         : BIASANYA berasal dari Banten, yaitu sesuai dengan namanya, Batu Opal ini berwarna agak Bening Kecoklatan menyerupai warna Dasar dari Teh.


            
                                                  Beberapa contoh Batu Opal/Kalimaya Teh



8. Opal Bunglon (Chameleon Opal)            : BIASANYA berasal dari Banten, Sesuai dengan namanya, warnanya bisa berubah-ubah.  Terkadang berwarna putih susu, terkadang berwarna coklat bening seperti warna teh, dll, warna dapat berubah bila terkena sinar, direndam didalam air atau tergantung dari suhu ruangan setempat.  Yang jelas, warna-warni pelanginya akan lebih keluar bila disorot sinar.  Tali cincin dari bahan perak.

                                                              Contoh Chamaleon Opal


Kondisi batu kering / udara panas,                           kondisi batu basah / udara dingin
warna batu Coklat teh                                                warna batu teh kristal / transparant






Kondisi batu kering (cuaca panas),                                     Kondisi batu basah (udara dingin),
warna batu putih                                                                                  warna batu kristal




Manfaat Spesifik Batu Kalimaya Berdasarkan Warnanya :

·         Kalimaya Api meningkatkan energi dan menstimulasi kreatifitas. Pemakai kalimaya api dapat merasakan luapan emosi yang luar biasa karena batu ini membantu dalam proses pelepasan emosi yang tertahan.
 Contoh Kalimaya Api







·         Kalimaya Biru menenangkan emosi dan menumbuhkan rasa percaya diri dalam berkomunikasi.
Contoh Kalimaya Biru






·         Kalimaya Hijau bagus untuk proses reorientasi pikiran dan peremajaan tubuh. Batu ini juga membantu meningkatkan spiritualitas diri.                                                                                                              
Contoh Kalimaya Hijau
















·         Kalimaya Hitam membantu melepaskan ketegangan seksual dan untuk mengendalikan emosi.
Contoh Kalimaya Hitam






·         Kalimaya Air bagus untuk meditasi dan hubungan spiritual.
Contoh Kalimaya Air


Wallahu’Alam




Cara Merawat Batu Kalimaya

Untuk perawatan, bersihkan Batu Kalimaya ini dengan air sabun dan sikat secara halus menggunakan sikat gigi.
Energi yang terkandung dalam Batu Kalimaya sudah dikunci sehingga tidak akan lepas. Selain itu, Batu Kalimaya ini juga bisa menyerap energi metafisika secara otomatis dari alam. Dengan demikian, energinya selalu penuh dan insya Allah tidak akan pudar.

Sebenarnya batu opal adalah gel silica yang mengeras, kondisi batu berpori-pori sangat kecil sehingga menyerap banyak air. Oleh sebab itu, komposisi dari batu opal adalah 3-20% air, maka hati-hati saat memakai batu opal, jangan sampai terlalu kering karena akan mudah retak, dan juga jangan sampai terbentur terlalu keras.



Harga Pasaran

50.000 -  200.000 (Uk. Kecil)


Ciri batu Kalimaya/Opal Palsu/sintesis/doublet

Dublet cenderung warna dasarnya adalah gelap (biasanya coklat) dan warna-warninya sangat mencolok. Ini dikarenakan adanya efek pewarnaan buatan. Sejalan dengan kelasnya, tidak sulit mencari batu Kalimaya ini.
Tapi bila ingin mencari yang benar-benar berkualitas dari sisi karat dengan kebeningannya, bukanlah suatu perkara yang mudah, mengingat banyak sekali beredarnya Batu Aspal Kalimaya ini, jadi dibutuhkan Kesabaran & ketelitian yg tinggi serta ilmu yg mendalam mengenai Batu Jenis Opal/Kalimaya ini.



Semoga Bermanfaat :-) 


Kamis, 30 Mei 2013

Artikel Sederhana ini saya buat karena terinspirasi dengan salah satu Dakwah yang disampaikan oleh Ustadz Felix Siauw melalui Akun Twitternya, saya ingin mencoba berbagi dakwah yang beliau sampaikan, dengan harapan bisa menjadi ‘Tali Penghubung’ antara saya dan kalian untuk mencapai Ridho Allah & Rasul-Nya. Allahumma Aamiin.



Feminisme menjadikan materi sebagai standar sukses, wajar bila mereka merasa dunia tidak adil, karena materi jadi penanda sukses. Berbagai dalil mereka lontarkan untuk mendukung gerakan ini, salah satunya ialah feminisme menganggap wanita modern harus lebih mirip lelaki, bahwa bila wanita tidak bekerja maka wanita akan direndahkan.


Feminisme sukses mendidik atau bahkan mendoktrin wanita, agar melihat kesuksesan sebagai punya penghasilan tinggi, gelar seabrek, mobil mewah, buka aurat dll. Wajar bila hasilnya di negara-negara asal feminisme, wanita jadi lebih MALAS berkeluarga apalagi memiliki anak, toh bekerja itu jauh lebih asyik.


Menurut pandangan feminisme, IRT itu perendahan martabat perempuan, tidak modern, perbudakan terhadap wanita. Wajar di negara-negara yang vokal feminisme, perceraian pun memuncak, karena tidak ada satu pemimpin dalam keluarga.


Di US misalnya yang jadi kampiun feminisme, angka perceraian mencapai 50% per 2012 silahkan rujuk http://www.divorcerate.org/.




Feminisme BERHASIL mangaburkan fungsi ayah dan ibu dalam rumah tangga, hanya semata-mata demi mendapatkan lebih banyak materi. Akhirnya meningkatlah angka single parents, dan jelas Broken Home. Silahkan rujuk http://www.thenewamerican.com/culture/family/item/829-broken-homes-in-the-united-states-are-at-alarming-level-study-finds


Banyak juga studi-studi yang menperingatkan, sangat sulit untuk memadukan ibu dan karir sekaligus, coba rujuk http://t.co/mu5t6N2u3m
Sebagai tambahan, US yang melahirkan gerakan feminisme saja, sudah banyak bermunculan gerakan anti-feminisme sebagai gantinya. Itu artinya di US sudah banyak wanita sadar bahwa feminisme mengorbankan keluarga, mereka ingin kembali menjalankan peran sebagai  ibu rumah tangga.


Karena seberapa banyak waktu pun yang didedikasikan untuk mendidik anak, tiada pernah akan ada waktu yang cukup untuknya.


Kemudian ada yang beralasan, "saya ibu sekaligus karyawan, anak saya baik-baik saja",
Jawabannya, “di-sambi aja sudah baik, apalagi bila fulltime-mother? tentu sangat baik :-D


Lalu muncul kembali pertanyaan prinsipil,  "apakah Islam melarang wanita bekerja?" , "apakah wanita tidak boleh berpendidikan tinggi?", Jawabannya, “dalam Islam hukum wanita bekerja itu mubah (boleh), sedangkan hukum menjadi ibu dan pengelola rumah tangga itu kewajiban”.


Jadi memang sah-sah saja wanita memilih bekerja , namun beres juga kewajibannya, tentu bila dia lebih memilih yang wajib, itu yang utama.



Hidup memang perkara pilihan, dan Islam memerintahkan untuk memaksimalkan waktu ibu untuk anak-anaknya, sedangkan urusan uang, biar menjadi kewajiban ayahnya.


Kemudian muncul lagi pertanyaan, “bagaimana dengan wanita yang ditinggal suami apapun alasannya , maka bekerja menafkahi anak tentu amal pahala besar baginya”, jawabannya, “maka karir terbaik wanita  adalah menjadi ibu sepenuhnya”.


Lalu bagaimana tentang pendidikan..??  tidak bosan-bosan saya sampaikan ,bahwa seorang ibu HARUS terdidik sempurna, tinggi dan luas ilmunya. Bahkan wanita Muslimah WAJIB lebih terdidik daripada lelaki, karena ialah ‘madrasatul ula’ (pendidikan pertama dan utama) bagi anak-anaknya.


Maka jangan bertanya,  "untuk apa pendidikan tinggi bila hanya jadi IRT?" , Jawabannya, “jadi IRT justru memang perlu pendidikan tinggi”. Karena di tangan kaum ibu generasi Muslim berada,  bukan di tangan ayah generasi Muslim dibentuk.


Begitu banyak wanita yang sebetulnya bisa menggapai dunia lebih dari lelaki , tapi mereka mengorbankan segalanya demi anaknya, Subhanallah, sungguh perbuatan yang MULIA. Maka dari ibunda MULIA semisal itulah , menjadilah Imam Syafi'i, Imam Malik bin Anas, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Rata-rata ulama besar menghabiskan masa kecil dalam yatim, ibu merekalah yang mendidik dan mendaras Al-Qur'an kepada mereka setiap waktu.



Maka sembah sujud kami pada Allah Swt, yang selalu menjaga dunia dengan para ibunda MULIA,  yang mau mengorbankan semua buat kami anak-anaknya, hormat khidmat kami padamu wahai ibu,  yang berani gadaikan semua waktu tanpa sesal dan keluh, membina kami jadi yang terbaik dalam agama.


Maka kepada para bunda MULIA itu, tersurat doa kami  tulus kepadamu, "Wahai Tuhanku, kasihilah keduanya, sebagaimana keduanya TELAH MENDIDIK AKU WAKTU KECIL" (QS 17:24)


Well, kembali lagi semua masalah pilihan, pilih part-time mother dengan segala resikonya or pilih full-time mother, dengan segala kemulian yang dijanjikan oleh-Nya..??  you decide :-D


SEMOGA BERMANFAAT



SUMBER: http://chirpstory.com/li/82452


Rabu, 29 Mei 2013

HUKUM JIMAT DALAM ISLAM

Kali ini saya ingin membahas seputar Hukum Pemakaian Jimat/Wifiq/azimah didalam Islam yang memang sudah tidak asing lagi bagi Masyarakat di Indonesia ini.


Tujuan saya membuat artikel ini, tidak lain hanya ingin menghilangkan kerancuan & sikap suuzhon sebagian umat terhadap kalangan atau mereka yang menggunakan Jimat dan sejenisnya ini..


InsyaAllah Ilmu yang saya sampaikan disini dapat saya pertanggung jawabkan baik di dunia maupun di akhirat nanti, karna Ilmu-ilmu, dalil-dalil yang saya dapatkan, adalah bersumber dari para Ahli yang paham & mengerti betul Bidang-bidang Ilmu Agama Islam.. Semoga Bermanfaat.. :-)


DALIL YANG MEMPERBOLEHKAN :


Jimat atau azimat dalam bahasa Arab disebut dengan tamimah (penyempurna). Makna tamimah adalah setiap benda yang digantungkan di leher atau selainnya untuk melindungi diri, menolak bala, menangkal penyakit ‘ain (Penyakit yang punya kekuatan membunuh yang muncul dari pandangan mata.) dan dari bahan apa pun. (Lisanul Arab 12/69). Dalam perkembangannya, yang dimaksud azimat adalah segala benda yang diyakini memiliki berkah untuk tujuan-tujuan tertentu.


Sebagian orang berpendapat bahwa azimat adalah syirik dengan mengambil dasar hadits shahih riwayat Ahmad berikut:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

Sesungguhnya suwuk (rukyah), jimat dan pengasihan adalah syirik.”

Banyak orang yang tidak paham hadis, menelan mentah-mentah hadis tersebut dan mengatakan (dengan ketidaktahuannya) bahwa semua rukyah dan jimat adalah syirik. Padahal yang dimaksud hadis tersebut tidak demikian.


Dalam ilmu hadis, untuk bisa memahami hadis, kita harus memahami sejarah munculnya hadis tersebut atau asbabun wurud-nya suatu hadits. Sehingga kita bisa mengambil kesimpulan yang tepat. Sayangnya, banyak orang yang merasa pintar berdalil padahal dia hanya membaca hadis terjemahan dan kemudian mengambil kesimpulan sendiri.


Imam al-Munawi menjelaskan, menggunakan rukyah (kecuali yang syar’iyyah), jimat dan pelet (pengasihan) dianggap syirik sebagaimana dalam redaksi hadits, karena hal-hal di atas yang dikenal di zaman Rasulallah sama dengan yang dikenal pada zaman jahiliyah yaitu ruqyah (yang tidak syar’iyyah), jimat dan pengasihan yang mengandung syirik. Atau dalam hadits, Rasulallah menganggap rukqah adalah syirik karena menggunakan barang-barang tersebut berarti pemakainya meyakini bahwa benda-benda itu mempunyai pengaruh (ta’tsir) yang bisa menjadikan syirik kepada Allah.


Imam Ath-Thayyibi menanggapi hadits tersebut bahwa yang dimaksudkan dengan syirik pada hadits di atas adalah apabila seseorang meyakini bahwa jimat tersebut mempunyai kekuatan dan bisa mempengaruhi (merubah sesuatu) dan itu jelas-jelas bertentangan dengan ke-tawakkal-an kepada Allah. (Faidhul Qadir 2/426.)


Di bagian lain al-Munawi menjelaskan bahwa pengguna jimat sama dengan melakukan pekerjaan ahli syirik, APABILA pengguna meyakini bahwa jimat tersebut dapat menolak takdirnya yang sudah tercatat.


Namun, jika jimat tersebut berupa asma atau kalam Allah atau dengan (tulisan berbentuk) dzikir Allah yang tujuannya untuk ber-tabarruk kepada Allah atau penjagaan diri serta tahu bahwa yang dapat memudahkan segala sesuatu adalah Allah maka hal itu tidak diharamkan. Pendapat ini disampaikan Ibnu Hajar yang dikutip oleh al-Munawi dalam Faidh al-Qadir. (Ibid. 6/223.)


Hukum ini juga berlaku untuk semua jenis benda yang berasal dari peninggalan orang-orang Sholeh atau para Wali Allah, untuk kita bertabbaruk (Mengambil Berkah) dari benda-benda tersebut, dengan berbagai dalil, diantaranya :


1. “Dia (Asma’ binti Abi Bakar ash-Shiddiq) mengeluarkan jubah –dengan motif– thayalisi dan kasrawani (semacam jubah kaisar) berkerah sutera yang kedua lobangnya tertutup. Asma’ berkata: “Ini adalah jubah Rasulullah shollallaah ‘alaih wa sallam. Semula ia berada di tangan ‘Aisyah. Ketika ‘Aisyah wafat maka aku mengambilnya. Dahulu jubah ini dipakai Rasulullah shollallaah ‘alaih wa sallam, oleh karenanya kita mencucinya (agar diambil berkahnya) sebagai obat bagi orang-orang yang sakit”. Dalam riwayat lain: “Kita mencuci (mencelupkan)-nya di air dan air tersebut menjadi obat bagi orang yang sakit di antara kita”.


Dalam menjelaskan riwayat di atas Imam an-Nawawi di dalam kitab beliau Shahih Muslim Bi Syarh an-Nawawi  ( Shahih Muslim karya al-Imaam Muslim bin al Hajjaj (Imam Ahli hadits), menuliskan: Dalam riwayat ini terdapat dalil dalam anjuran untuk mencari berkah dengan peninggalan-peninggalan orang-orang saleh, seperti dengan baju mereka.


2. kemudian hal itu tidak berlaku hanya kepada peninggal Nabi saja, namun SEMUA muslim yang Sholeh, dapat pula kita mengambil berkah darinya, dalilnya :


Sabda Rasulullah saw : “keberkahan adalah ada pada ulama ulama kalian (Shahih Ibn Hibban hadits no.559)
Berkata Imam Al Hafidh Ibn Hajar : bahwa kedatangan Nabi saw atas undangan orang yg minta beliau saw shalat dirumahnya untuk dijadikan musholla adalah Hujjah yg jelas atas bolehnya Tabarruk dgn bekas bekas orang shalih, dan peringatan bagi mereka yg mengira bahwa hal hal itu adalah kemungkaran”. (Fathul baari Al masyhur Juz 1 hal 569)


3. Berkata Al hafidh Imam Nawawi mengenai hadits ketika orang yg meminta Nabi saw datang kerumahnya untuk shalat dirumahnya agar ia jadikan tempat Rasul saw shalat dirumahnya itu musholla, bahwa “hadits ini merupakan dalil bolehnya tabarruk dg bekas bekas shalihin, dan bertabarruk dg kunjungan para ulama dan orang orang mulia, dan keberkahan pada mereka” Syarh Imam Nawawi ala shahih Muslim Juz 1 hal 244)
Dan masih banyak lagi dalil-dalil Tabarruk lainnya yang tidak sanggup untuk saya cantumkan satu-persatu disini.


WIFIQ :


Adapun wifiq adalah semacam jimat yang cara penulisannya dikembalikan pada kesesuaian hitungan dan dalam bentuk tertentu. Wifiq ini dapat bermanfaat untuk segala hajat, termasuk keselamatan, keberhakan dalam usaha, penyembuhan penyakit, memudahkan orang yang melahirkan dan lain-lain.


Ibnu Hajar al-Haitami dalam Fatawi Haditsiyyah-nya menjawab: hukum menggunakan wifiq tersebut adalah boleh jika digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan syari’at dan jika digunakan untuk melakukan hal haram maka hukumnya haram. Dan dengan ini, kita dapat menjawab pendapat al-Qarafi (ulama Malikiyyah murid ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam) yang menegaskan bahwa wifiq adalah termasuk bagian dari sihir. (Fatawi Haditsiyyah hlm. 2)


Di antara ulama Islam yang ahli dan berkecimpung secara langsung dengan pembuatan wifiq adalah Al-Ghazali. Bahkan Shohabat Rasulullah SAW, Sayyidina Abdurrohman bin auf RA, pernah menulis huruf-huruf permulaan AlQur`an dengan tujuan menjaga harta benda agar aman.


Ulama Salaf Imam Sufyan al tsauri menuliskan untuk wanita yang akan melahirkn dan digantung didada.


Dan bahkan Ulama seperti Ibnu taimiyah al harrani-pun pernah menulis QS Hud. 44 didahi orang yang mimisan.


Mengamalkan doa-doa, hizib dan memakai azimat pada dasanya tidak lepas dari ikhtiar atau usaha seorang hamba, yang dilakukan dalam bentuk doa kepada Allah SWT. Jadi sebenanya, membaca hizib, dan memakai azimat, tidak lebih sebagai salah satu bentuk doa kepada Allah SWT. Dan Allah SWT sangat menganjurkan seorang hamba untuk berdoa kepada-Nya. Allah SWT berfirman:

 اُدْعُوْنِيْ أَسْتَجِبْ لَكُمْ

Berdoalah kamu, niscaya Aku akan mengabulkannya untukmu”. (QS al-Mu’min: 60)


Ada beberapa dalil dari hadits Nabi yang menjelaskan kebolehan ini. Diantaranya adalah:

 عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الأشْجَعِي، قَالَ:” كُنَّا نَرْقِيْ فِيْ
الجَاهِلِيَّةِ، فَقُلْنَا: يَا رَسُوْلَ اللهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ؟
فَقَالَ: اعْرِضُوْا عَلَيّ رُقَاكُمْ، لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ
يَكُنْ فِيْهِ شِرْكٌ

 Dari Auf bin Malik al-Asja’i, ia meriwayatkan bahwa pada zaman Jahiliyah, kita selalu membuat azimat (dan semacamnya). Lalu kami bertanya kepada Rasulullah, bagaimana pendapatmu (ya Rasul) tentang hal itu. Rasul menjawab, ”Coba tunjukkan azimatmu itu padaku. Membuat azimat tidak apa-apa selama di  dalamnya tidak terkandung kesyirikan.” (HR Muslim. 4079).


Dalam At-Thibb an-Nabawi, al-Hafizh al-Dzahabi menyitir sebuah hadits:

Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda,
Apabila salah satu di antara kamu bangun tidur, maka bacalah (bacaan yang artinya): Aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah SWT yang sempurna dari kemurkaan dan siksaan-Nya, dari perbuatan jelek yang dilakukan hamba-Nya, dari godaan syetan serta dari kedatangannya padaku. Maka syetan itu tidak akan dapat membahayakan orang tersebut.”


Abdullah bin Umar mengajarkan bacaan tersebut kepada anak­anaknya yang baligh. Sedangkan yang belum baligh, ia menulisnya pada secarik kertas, kemudian digantungkan di lehernya. (At-Thibb an-Nabawi, hal 167).


Dengan demikian, Wifiq atau azimat dapat dibenarkan dalam agama Islam. Memang ada hadits yang secara tekstual mengindikasikan keharaman menggunakan azimat, misalnya:

 عَنْ عَبْدِ اللهِ قاَلَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إنَّ الرُّقًى وَالتَّمَائِمَ وَالتَّوَالَةَ شِرْكٌ

Dari Abdullah, ia berkata, Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “‘Sesungguhnya hizib, azimat dan pelet, adalah perbuatan syirik.” (HR Ahmad. 3385).


Mengomentari hadits ini, Al-Imam Ibnu Hajar, salah seorang pakar ilmu hadits kenamaan, serta para ulama yang lain mengatakan: “Keharaman yang terdapat dalam hadits itu, atau hadits yang lain, adalah apabila yang digantungkan itu tidak mengandung Al-Qur’an atau yang semisalnya. Apabila yang digantungkan itu berupa dzikir kepada Allah SWT, maka larangan itu tidak berlaku. Karena hal itu digunakan untuk mengambil barokah serta minta perlindungan dengan Nama Allah SWT, atau dzikir kepada-Nya.” (Faidhul Qadir, juz 6 hal 180-181).


lnilah dasar kebolehan membuat dan menggunakan amalan, hizib serta azimat. Karena itulah para ulama salaf semisal Imam Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Taimiyyah juga membuat azimat.


Al-Marruzi berkata, ”Seorang perempuan mengadu kepada Abi Abdillah Ahmad bin Hanbal bahwa ia selalu gelisah apabila seorang diri di rumahnya. Kemudian Imam Ahmad bin Hanbal menulis dengan tangannya sendiri, basmalah, surat al-Fatihah dan mu’awwidzatain (surat al-Falaq dan an-Nas).”


Al-Marrudzi juga menceritakan tentang Abu Abdillah yang menulis untuk orang yang sakit panas, basmalah, bismillah wa billah wa Muthammad Rasulullah, QS. al-Anbiya: 69-70, Allahumma rabbi jibrila dst.


Abu Dawud menceritakan, “Saya melihat azimat yang dibungkus kulit di leher anak Abi Abdillah yang masih kecil.” Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah menulis QS Hud: 44 di dahinya orang yang mimisan (keluar darah dari hidungnya), dst.” (Al-Adab asy-Syar’iyyah wal Minah al-Mar’iyyah, juz II hal 307-310).



KETENTUAN-KETENTUAN DALAM MENGGUNAKAN JIMAT :


Namun tidak semua doa-doa dan azimat dapat dibenarkan. Setidaknya, ada tiga ketentuan yang harus diperhatikan.


1. Menggunakan/Berasal dari Kalam Allah SWT, Sifat Allah, Asma Allah SWT ataupun sabda Rasulullah SAW.


2. Bila jimat tersebut berbentuk sebuah benda/barang/petilasan tertentu, HARUS dapat dipastikan bahwa itu berasal dari barang-barang peninggalan orang-orang Sholihin, dan TIDAK BOLEH berasal dari peninggalan orang-orang Kafir atau Fasik. atau bisa juga bila benda/barang/petilasan itu telah didoa-doakan terlebih dahulu


3. Tertanam keyakinan bahwa azimat itu tidak dapat memberi pengaruh apapun, tidak dapat memberi manfaat apapun, kecuali hanya karena takdir, izin dan kuasa daripada Allah SWT. Sedangkan doa dan azimat itu hanya sebagai salah satu sebab/wasilah/perantara saja.” (Al-Ilaj bir-Ruqa minal Kitab was Sunnah, hal 82-83).



KESIMPULAN :


Jadi apakah islam memperbolehkan azimat..?? Menurut pendapat dari ulama besar yang kami ikuti perkataannya, bahwa islam memperbolehkan penggunaan azimat selama azimat tersebut, ASAL sesuai dengan syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.


Ibaratnya seorang Polisi yang selalu membawa Pistol, apakah Polisi tersebut dapat dikatakan Syirik/Musyrik..??
tentu saja tidak demikian, karna Pistol tersebut hanya WASILAH saja untuk pengamanan Polisi tersebut, sedangkan Syirik adalah MENYEMBAH selain kepada Allah SWT, tentu Polisi tersebut tidak menyembah Pistol tersebut bukan..?? begitu pula dengan orang-orang yang hendak menggunakan Jimat dan sejenisnya.



Ingat bahwa “Setiap Amal itu tergantung pada NIATnya”, jika Niat kita hanya ingin Bertabbaruk, berikhtiar melalui Jimat tersebut maka tidak mengapa, lain hal jika NIAT kita menggunakan Jimat tersebut, memang bertujuan untuk Kemaksiatan kepada Allah SWT, tentu hal itu dilarang..




WALLAHU’ALAM..
Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!